Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus penganiayaan David Latumahina atau Cristalino David Ozora belum juga rampung. Kedua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan, kasus penganiayaan David Latumahina atau Cristalino David Ozora masih dalam tahap penyidikan.
"Secara proses penyidikannya, kasus Mario Dandy Satriyo masih dalam tahap penyidikan, belum p21 (lengkap)," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (28/5/2023).
Advertisement
Karyoto menerangkan, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Ada saksi yang dinilai perlu dimintai keterangan. Terkait hal ini, Karyoto tak beberkan secara gamblang.
"Karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Mungkin saksi atau apa yang masih kurang," ujar dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut.
"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntunt umum," ujar Trunoyudo, Kamis (4/5/2023).
Meski demikian, Trunoyudo enggan membeberkan identitas saksi yang keterangan diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka penganiayaan terhadap David Ozora atau David Latumahina itu.
"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa (saksi) itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," kata dia.
Komitmen Selesaikan Penyidikan Kasus Penganiayaan David Ozora
Â
Trunoyudo memastikan pihaknya komitmen menyelesaikan berkas penyidikan Mario Dandy cs agar bisa segera disidangkan.
"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaam JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," kata dia.
Advertisement